“The Green Hilton Memorial Agreement” di Geneva pada 14 November 1963"
Inilah
perjanjian yang paling menggemparkan dunia. Inilah perjanjian yang
menyebabkan terbunuhnya Presiden Amerika Serikat John Fitzgerald Kennedy
(JFK) 22 November 1963. Inilah perjanjian yang kemudian menjadi pemicu
dijatuhkannya Bung Karno dari kursi kepresidenan oleh jaringan CIA yang
menggunakan ambisi Soeharto. Dan inilah perjanjian yang hingga kini
tetap menjadi misteri terbesar dalam sejarah ummat manusia.
Usia perjanjian “keramat” antara Presiden Indonesia Soekarno dengan
Presiden Amerika Serikat John F. Kennedy. Perjanjian dikenal dengan nama
“Green Hilton Memorial Agreement.” Inti perjanjian ini bahwa Amerika
Serikat mengakui adanya aset bangsa Indonesia tetapi mengabaikan
pengembaliannya. Mereka sepakat gunakan pagu nilai dalam perjanjian saat
itu adalah emas setara 57 ribu ton.
Nilai itu kemudian dibukukan
dalam bank oleh William Vouker sebagai wakil dari negara Swiss yang saat
itu juga ikut manandatangani perjanjian. Dua hari sebelumnya, tepatnya
tanggal 12 November 1963, ketiga tokoh itu membukukan perjanjian tentang
aset itu yang menyatakan bahwa perjanjian tersebut berlaku tahun 1965.
Seminggu kemudian JFK dibunuh di Dallas AS, Bung Karno dihabisi
kekuasaannya sebagai Presiden RI melalui kudate G30S PKI kurang lebih
dua minggu sebelum perjanjian itu jatuh tempo.
Kini potongan penting
sejarah bangsa Indonesia lenyap bagaikan ditiup badai Haiyan yang
melanda wilayah Filipina sekarang. Tak ada satu pun lembaga resmi negara
mengakui perjanjian itu. Baik Amerika maupun Indonesia lebih nyaman
berperan kura-kura dalam perahu. Namun geliat dunia perbankan bagaikan
semut menggerbuti sebongkah gula. Kalau ada tim pun yang dicoba untuk
menelusuri jejak “keramat” Bung Karno ini, lebih senang dilakukan secara
diam-diam siapa tau duitnya benar-benar ada. Komunitas pun bermunculan
dengan mendendangkan lagu merdu kepada anak republik bahwa waktunya
telah tiba bagi cairnya aset bangsa itu.
Organisasi, yayasan, dan
paguyuban pun dibentuk untuk menyambut berkah yang mereka sebut “Dana
Amanah.” Dengan nyanyian merdu bahwa dana itu akan dibagikan bak bantuan
tunai langsung konvensasi kenaikan BBM. Banhak anggota mereka rela
membayar iuran mendengar lagu merdu yang bernama “Dana Amanah.” Bahkan
tak sedikit diantaranya terpaksa membuat idiom negara dalam negara
karena ‘dana suci’ itu tidak akan pernah cair apabila masih ada pihak
pejabat Indonesia yang korupsi. Tak hanya masyarakat Indonesia yang
kemudian menjadi ‘gila’ dengan isyu ini, tetapi juga masyarakat di
beberapa negara yang menjadi tempat gaulnya Soekarno.
Kondisi
sekarang menjadi tidak sehat, karena banyak pihak yang mengaku bahwa
dirinyalah yang diberikan mandat oleh Bung Karno. Strategi dan
komunikasi transendental pun dibangun untuk meyakinkan khalayak. Bahkan
mulai ada calon presiden mendatang yang ingin berperan sebagai Satrio
Peningit. Peran itu tentu bermaksud berkait dengan harta ini. Sadar akan
situasi ini, segeleintir pemuda bangsa Indonesia yang gelisah akan
situasi tak logis ini mencoba mengurai benang sejarah yang kusut ini.
Mereka mencoba mencari penggelan sejarah bangsa yang hilang ini secara
ilmiah kalau pun boleh disebut demikian pada Selasa, 12 November 2013 di
Kawan Bintaro, Jakarta Selatan. Semoga sukses. Salam perjuangan wahai
anak bangsa. Percayalah, Tuhan tidak pernah tidur.
LATAR BELAKANG
“Considering
this statement, which was written and signed in November, 21-th 1963
while the new certificate was valid in 1965 all the ownership, then the
following total volumes were just obtained.”
Sepenggal kalimat yang
menjadi berkah sekaligus kutukan bagi Bangsa Indonesia hingga kini.
Kalimat itu menjadi kalimat penting dalam perjanjian antara Presiden
Amerika Serikat John F. Kennedy dengan Presiden Soekarno tahun 1963.
Banyak
pengamat Amerika melihat perjanjian yang kini dikenal dengan nama “The
Green Hilton Agreement” itu sebagai sebuah kesalahan besar Bangsa
Amerika. Tetapi bagi Indonesia, itulah sebuah kemenangan besar yang
diperjuangkan Bung Karno. Sebab jumlah batangan emas tertera dalam
lembaran perjanjian itu terdiri dari 17 paket sebanyak 57.147 ton lebih
emas murni 24 karat.
Bung Karno pernah mengungkapkan kepada rekan
terdekatnya, bahwa ia ingin harta nenek moyang yang telah dirampas oleh
imprealisme dan kolonialisme dulu bisa kembali. Tetapi perjanjian itu
hanya sebatas pengakuan dan mengabaikan pengembaliannya. Sebab Amerika
Serikat telah mengambilnya sebagai harta pampasan perang dunia ke dua.
Konon
harta ini bermula dari kisah tabungan para raja-raja yang ada di
Nusantara pada era penjajahan Belanda menyimpan batangan emasnya di De
Javasche Bank (DJB), Bank Sentral pemerintah kolonial Belanda di Jakarta
yang kemudian menjadi Bank Indonesia sekarang. Tetapi ada banyak juga
hasil rampasan Belanda dari aset kerajaan-kerjaan Nusantara. Harta-harta
inilah kemudian diangkut ke negeri Ratu Yuliana (ketika itu). Tetapi,
masih menurut literatur yang saya dapat, setelah Belanda kalah perang
dengan Jerman, maka Nazi Jerman membawa harta itu ke Jerman. Perang
dunia kedua, Jerman kalah dengan Amerika, maka Amerika membawa semua
harta itu ke negaranya hingga kini.
Presiden Soekarno yang mendapat
informasi tentang harta ini dari para sesepuh kerajaan Nusantara
mendorongnya selaku Presiden RI untuk melakukan perundingan dengan
petinggi Amerika dan Eropa, hasilnya Presiden Soekarno berhasil
mendapatkan pengakuan bahwa harta itu memang berasal dari Indonesia,
tetapi mengabaikan kewajiban bagi Amerika itu untuk mengembalikannya.
Sebab, bagi mereka itu merupakan harta pampasan perang. Nah, hasil
kesepakatan itu dinamai “Hilton Agreement” yang terjadi pada tahun 1961.
Belum
puas akan hal tersebut, kemudian Bung Karno membuat sebuah ikatan
sejarah antar bangsa, caranya Bung Karno memanfaatkan celah bahwa yang
harus ikut menandatangani kontrak dalam traktat internasional tersebut
adalah utusan kerajaan di Indonesia sesuai dengan asal muasal harta
pusaka tersebut. Bung Karno memperoleh mandat untuk mengelola harta
bangsa Indonesia yang kala itu baru merdeka. Kepercayaan ini diperoleh
berdasarkan kesepakatan raja-raja Nusantara yang dihimpun Bung Karno.
Maka tercatatlah nama Bung Karno sebagai salah seorang nama yang berhak
mencairkan dana di Heritage Foundation.
Perjanjian itu berkop surat
“Burung Garuda” bertinta emas di bagian atasnya yang kemudian menjadi
pertanyaan besar pengamat Amerika, kenapa Amerika Serikat begitu
mudahnya mempercayai asal-usul harta tersebut dan Presiden AS
menandatangani pengakuan tersebut. Turut serta menandatangani perjanjian
tersebut John F. Kennedy selaku Presiden Amerika Serikat dan William
Vouker yang berstempel “The President of The United State of America”
dan dibagian bawahnya tertera tandatangan Soerkarno dan Soewarno
berstempel “Switzerland of Suisse”, menjadi pertanyaan kita adalah
mengapa Soekarno tidak menggunakan stempel RI. Pertanyaan itu sempat
terjawab, bahwa beliau khawatir harta itu akan dicairkan oleh pemimpin
Indonesia yang korup kelak.
Perjanjian ini oleh dunia moneter
dipandang sebagai pondasi kolateral ekonomi dunia hingga kini karena
digunakan sebagai jaminan (koleteral) bagi penerbitan sejumlah mata uang
didunia yang meminjamnya sebagai jaminan penerbitan uang oleh
negara-negara lain.
Kendati perjanjian itu mengabaikan
pengembaliannya, namun Bung Karno mendapatkan pengakuan bahwa status
koloteral tersebut bersifat sewa (leasing). Biaya yang ditetapkan Bung
Karno dalam perjanjian sebesar 2,5% setahun bagi siapa atau bagi negara
mana saja yang menggunakannya. Dana pembayaran sewa kolateral ini
dibayarkan pada sebuah account khusus atas nama The Heritage Foundation
yang pencairannya hanya boleh dilakukan oleh Bung Karno sendiri atas
restu yang dimuliakan Sri Paus Vatikan. Namun karena Bung Karno sudah
tiada, maka perjanjian ini pun menjadi misteri.
April 2009, dana yang
tertampung dalam The Heritage Foundation sudah tidak terhitung
nilainya. Jika biaya sewa 2.5% ditetapkan dari total jumlah batangan
emasnya 57.150 ton, maka selama 34 tahun hasil biaya sewanya saja sudah
setera 48.577 ton emas. Artinya kekayaan itu sudah menjadi dua kali
libat lebih, dalam kurun kurang dari setengah abad atau setara dengan
USD 3,2 Trilyun atau Rp 31.718 Trilyun, jika harga 1 gram emas Rp 300
ribu. Hasil lacakan terakhir, dana yang tertampung dalam rekening khusus
itu jauh lebih besar dari itu. Sebab rekening khusus itu tidak dapat
tersentuh oleh otoritas keuangan dunia manapun, termasuk pajak.
Pemerintahan
Presiden SBY dikabarkan tidak pernah percaya terhadap adanya Green
Hilton Agreement maka SBY ikut serta menandatangani rekomendasi G20.
Memorandum G20 di London itu tersebut menghapuskan status harta dan
kekayaan rakyat Indonesia yang diperjuangkan Bung Karno karena isi
memorandum itu “seolah” memberikan otoritas kepada lembaga keuangan
dunia seperti IMF dan World Bank untuk mencari sumber pendanaan baru
bagi mengatasi krisis keuangan global yang paling terparah dalam sejarah
dunia. Atas dasar rekomendasi G20 itu, segera saja IMF dan World Bank
mendesak Swiss untuk membuka 52.000 rekening di UBS yang oleh mereka
disebut aset-aset bermasalah. Bahkan lembaga otoritas keuangan dunia
sepakat mendesak Vatikan untuk memberikan restu bagi pencairan aset yang
ada dalam The Heritage Foundation demi menyelamatkan ummat manusia.
BENARKAH GREEN HILTON AGREEMENT ITU ADA
Sebagian
besar masyarakat Indonesia saat ini lupa bahkan tidak mengetahui
tentang Green Hilton Agreement. Naskah aslinya pun belum pernah
diketahui kembali. Kini banyak beredar di internet scan dari isi dokumen
tersebut, namun keaslinnya diragukan walau banyak orang di Indonesia
(bahkan luar negeri) menyatakan bahwa mereka punya dokumen aslinya.
Peristiwa
penandatanganan perjanjian ini unik karena diketahui Presiden Soekarno
bertemu Presiden Kennedy saat kunjungan kenegaraan pada 24 April 1961,
tetapi pada perjanjian tersebut tertulis tanggal 14 November 1963.
Padahal pada tanggal 14 November 1963, Kennedy melakukan konsperensi
pers yang terakhirnya di Gedung Putih, Washington DC menjawab pertanyaan
pers seputar kasus sepionase oleh Frederick C. Barghoorn, sebelum ia
dibunuh pada tanggal 22 November 1963. Sedangkan di Jakarta sendiri,
dari tanggal 10-22 November 1963, dilaksanakan pekan olahraga
negara-negara Non-Blok GANEFO, yang diprakarsai, dibuka dan ditutup oleh
Presiden Soekarno. Adakah kemungkinan ke dua pemimpin negara tersebut
bertemu di Geneva-Swiss pada tangga 14 November 1963 untuk
menandatangani perjanjian tersebut. Lalu bagaimana sejarah sebenarnya
tentang penanda tanganan Green Hilton Agreement ini.
BENARKAH HARTA AMANAH BANGSA INDONESIA ADA DI HERITAGE FOUNDATION
Safari
ANS seorang investigator jurnalistik selama 10 tahun mencari tahu
kebenaran misteri Green Hilton Agreement yang ditandatangani 14 November
1963 ini. Berdasarkan hasil investigasinya sejak tahun 1988, maka
Safari berkesimpulan bahwa Dana Amanah itu memang ada yang tersimpan di
FED yang kemudian menjadi aset dunia.
Uji coba tentang nyata tidaknya
jaminan koleteral ini berlaku di pasar mata uang dunia dilakukan oleh
Safari beserta teman-teman mendirikan lembaga “International Fund for
Indonesia Development (IFID)” di Hong Kong. Kantor IFID berlokasi di
International Finance Center (IFC) Hong Kong, satu gedung dengan HKMA
(Hong Kong Monitory Authority), bank sentral Hong Kong. Cara yang mereka
lakukan adalah melakukan transaksi bisnis dengan mengirimkan
surat-surat berharga dari Indonesia. Tidak ada dukumen yang dikirimkan
kurang dari USD 1 milyar terbitan tahun 1960-an. Baik dokumen dari
institusi UBS Switzerland, HSBC sendiri dan lainnya. Hasilnya
mencengangkan. Bahwa dokumen-dokumen tersebut tidak bisa dicairkan,
tetapi bisa diperdagangkan melalui High Yield Program. Ini merupakan
cara FED (AS) dan bank-bank ternama dunia untuk mengakali agar bisa uang
kartal dapat dipergunakan. Programnya berjalan tetapi uangnya tidak
bisa diambil. Karena otoritas keuangan dunia hanya diberi kewenangan
oleh Heritage Foundation untuk menggunakan dana-dana tersebut bagi
kepentingan kemanusiaan.
Safari menambahkan walaupun melalui IFID di
Hongkong tidak berhasil menarik uang tersebut, tetapi hasil investigasi
Safari mengungkap bahwa “Dana Abadi Ummat Manusia” itu ADA, dan
dokumen-dokumen dari Indonesia diakui keberadaannya, hanya saja belum
ada satu yang berhasil mencairkannya hingga saat ini.
Kesimpang-siuran
Green Hilton Agreement banyak dimanfaatkan oleh segolongan orang yang
mencari uang untuk kepentingan diri dan kelompoknya dengan sebutan
beraneka nama ada Dana Revolusi, Dana Amanah, Gudang Harta, UBS dan lain
sebagainya yang akhirnya mereka minta sejumlah uang untuk membuka
rekening dan lain sebagainya. Tidak sedikit masyarakat yang tertipu
hingga milyaran Rupiah demi mencairkan dana tersebut.
PENELURUSAN SEJARAH
Sebuah
tentang asal usul bangsa Indonesia kini berasal dari negeri Indonesia
sendiri digagas oleh Profesor Moh. Yamin melalui “Blood Und Breden
Unchro” yang kemudian didukung oleh teori Profesor Ario Santos tentang
benua Atlantis yang kemungkinan sisanya berada disekitar laut Indonesia
melalui “Atlantis The Lost Continent Finally Found” serta teori Profesor
Steven Oppenheimer melalui “Eden In The East” yang menegaskan letak
Atlantis berada berada di Indonesia. Kedua profesor asing tersebut
melalukan penelitian berdasarkan isu sejarah yang berkembang tentang
bangsa Atlantis hingga mereka temukan jawabannya.
Bertahun-tahun
lamanya Bangsa Indonesia diharuskan puas dengan penjelasan pelajaran
sekolah tentang asal-usulnya dari dataran Yunan, Indochina, namun dengan
teori baru ini meliarkan cerita sejarah asal-usul bangsa ini
dimasyarakat Indonesia termasuk kini semakin kuat isu tentang harta
warisan para raja nenek moyang Bangsa Indonesia.
Berkembangnya
informasi asal usul nenek moyang Bangsa Indonesia termasuk harta
kekayaan warisan para raja Nusantara yang kemudian menjadi kekayaan
harta dunia telah menjadi isu “treasury hunt” terlebih bagi ditengah
krisis ekonomi yang melanda Indonesia hingga saat ini membuat rakyat
sengsara fisik dan jiwa dimana mereka melihat segelintir orang berharta
lebih. Dorongan hawa nafsu membutakan mereka untuk mengejar harta karun
warisan leluhur ini dengan berbekal informasi dari internet, dari
omongan orang hingga bujuk rayu akan cairnya dana amanah ummat, dana
revolusi, dan macam lainnya.
Adalah tugas dari para intelektual untuk
mencari tahu tentang apa yang sebenarnya terjadi dengan isu-isu seputar
harta karun yang dimaksud dalam Green Hilton Agreement yang scan
copy-nya beredar dimasyarakat. Sudah sepantasnya masyarakat mengetahui
duduk permasalahan sebenarnya agar tidak terombang-ambing oleh hal yang
menyesatkan dan merugikan.
Bila benar adanya Green Hilton Agreement
bagaimana cara agar warisan nenek moyang tersebut bisa digunakan untuk
kesejahteraan umat semesta, lalu siapa yang berhak atau dapat mengakses
pencairannya, siapa yang berwenang untuk mewakili pemanfaatannya.
Apabila
tidak benar dan hanya dongeng atau hoaks, sepatutnya pemerintah dan
aparat kepolisian Republik Indonesia segera menindak tegas oknum-oknum
masyarakat yang telah meresahkan masyarakat dengan cerita-cerita
pencairan Green Hilton Agreement dengan janji-janji dan penipuan. Sudah
sepantasnya masyarakat kembali mencari rejeki dengan berkarya nyata
dijalan yang halal.
SEMINAR GREEN HILTON AGREEMENT
Gagasan
penyelenggaraan diprakarsai oleh group komunitas mayarakat di internet
yang saling bertukar informasi dan gagasan dibidang sejarah dan budaya
Indonesia, dimana group ini sangat prihatin terhadap isu-isu
ketidakjelasan sejarah yang dapat memberi dampak kontra produktif dalam
tumbuh kembangnya masyarakat Indonesia.
Seminar nasional bertajuk “GREEN HILTON AGREEMENT: GUGATAN SEJARAH dengan topik pembahasan:
1. Latar belakang dan kebenaran Green Hilton Agreement 21 November 1963;
2. Kaitan Green Hilton Agreement dengan koleteral Heritage Foundation;
3. Bagaimana status hukum Green Hilton Agreement terakhir;
4. Siapa otoritas, bagaimana dan kapan Green Hilton Agreement dapat dipergunakan;
5. Bagaimana dampak hukum, ekonomi, sejarah dan pemanfaatan kesejahteraan sosial;
6. Rekomendasi untuk pemerintah Republik Indonesia.
Bermaksud
membuka tabir kesesatan informasi tentang kebenaran sejarah asal usul
jati diri bangsa Indonesia dan kemana larinya warisan harta
kerajaan-kerajaan Nusantara paska kemerdekaan Indonesia yang kini
disebut-sebut ada dalam koleteral dimaksud Green Hilton Agreement.
Tujuan
diselenggarakannya seminar ini untuk memberikan kontribusi bagi
kemajuan ilmu pengetahuan Indonesia dan aplikasinya bagi kesejahteraan
umat universal.
Seminar akan diselenggarakan pada bulan November 2012
dalam rangka memperingati 49 tahun Green Hilton Agreement yang
bertepatan pada tanggal 21 November 2012. Lokasi berlangsungnya seminar
masih dalam pembahasan dan pertimbangan dengan mencari pihak sponsor
penyelenggara.
DUKUNGAN SEMINAR
Dukungan terselenggaranya seminar
“GREEN HILTON AGREEMENT: GUGATAN SEJARAH” berdatangan dari anggota group
Nusantara Historical Discovery, group Pandora Manggala Nuswantara, dari
Bapak Ahmad Yanuana Samantho (ICAS-Paramadina, pengarang buku
“Peradaban Atlantis Nusantara”, dari Bapak Safari ANS (wartawan
independent, investigator Green Hilton Agreement dan Heritage
Foundation), Bapak Oki dari UtaniU dan rekan-rekan dari komunitas
pemerhati sejarah Nusantara. Bapak Safari telah menyatakan kesediaanya
sebagai nara sumber pelaku investigasi.
TARGET PESERTA SEMINAR
1. 1. Menteri Luar Negeri RI;
2. 2. Menteri Pendidikan Nasional RI;
3. Civitas akademika (Disiplin ilmu hukum, ekonomi, fisip, sejarah, keguruan);
4. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
5. Lembaga independent pengkajian ilmu pengetahuan;
6. Lembaga Swadaya Masyarakat;
7. 7. Pusat Studi Sejarah Indonesia;
8. Masyarakat pemerhati sejarah dan budaya Nusantara;
9. Media cetak dan elektronik;
10. Pelajar dan masyarakat umum.
PEMBENTUKAN PANITIA SEMINAR
Dalam
penyelenggaraan event seminar dibutuhkan dukungan sumber daya manusia
dan pendanaan, maka dalam rencana perhelatan seminar ini kami mohon
bantuan dan dukungan sodara-sodara untuk dapat memberikan kontribusi
bagi kesuksesan terselenggaranya seminar nasional ini.
Mengenai
jumlah undangan dan peserta seminar akan dibahas apabila tim pelaksana
seminar telah terbentuk yang akan diikuti dengan pembuatan anggaran
serta program kerja.
14 november 1963, Bung Karno dan Presiden
Kennedy menandatangi perjanjian yang sangat dikenang oleh dunia
International, “ Green Hilton Agremeent”, hari ini tepat 47 tahun yang
lalu. Ini adalah adalah bentuk perjanjian penyerahan emas sebanyak “
Empat puluh delapan ribu ton emas” kepada America untuk menyelamatkan
perekonomian dunia dari ambang kehancuran dan untuk mencegah terjadinya
perang dunia ke-3. Jumlah yang fantastis, jika 1 kg emas dihargai USD
43989 (link
http://www.goldprice.org/gold-price-per-kilo.html) maka total nilainya adalah USD 2111.472 milyar.
Tepat
hari ini juga, G20 bertemu untuk membahas permasalahan ekonomi dunia
dan beberapa minggu sebelumnya Amerika mengucurkan dana perbaikan
ekonominya sebanyak USD 600 milliar yang berarti menggunakan cadangan
emas sekitar dua puluh delapan persen dari jumlah yang pernah
ditandatangani antara Soekarno dengan Kennedy, alias 15348 ton emas.
Tulisan
ini sekedar mengingatkan bahwa perjanjian tersebut sangat berarti bagi
dunia dan khusunya bagi rakyat Indonesia. Di dalam perjanjian juga
dicantumkan bahwa Soekarno mendapat hak sekitar 2 persen bunga pertahun
dalam bentuk obligasi atas jasa diplomasi beliau mengumpulkan emas
Nusantara yang kemudian disebut Soekarno sebagai dana Revolusi, .
Setelah 47 tahun berlalu, berarti total bunga yang menjadi hak Soekarno
sekitar USD 1900 milyar, nilai yang begitu fantastis
Perjanjian
ini seolah dilupakan Amerika, tetapi dunia tidak pernah melupakanya
seperti yang sudah di ikrarkan dalam Perjanjian Bangkok yang dikenal
dengan, “Recognizing the Rights” Treaty, Bangkok, Thailand, dated 2003”.
http://ayemmo.wordpress.com/…/the-green-hilton-agreement-g…/.
Sampai
sekarang hak Bung Karno tersebut tidak jelas rimbanya, keluarga
Soekarno juga tidak memiliki document untuk mencairkan dana tersebut,
terlebih lagi Kennedy mati terbunuh 10 hari setelah perjanjian tersebut
ditandatangani. Menurut hukum Swiss (tempat perjanjian tersebut
ditandatangi) maka yang berhak mencairkan dana tersebut adalah Soekarno
dan keturunanya (karena bentuk obligasi yang dikuasakan kepada
keturunananya), namun Soekarno tidak pernah menitipkan document tersebut
kepada keturunanya, melainkan ke Negara Indonesia yang konon masih
dirahasikaan guru spiritual Bung Karno. Jika dana tersebutkan dicairkan,
maka semua hutang Indonesia tidak ada artinya, alias terbayar lunas!.
Namun ingat, itu bunga obligasi adalah hak Bung Karno dan keturunanya,
namun kebaikan Soekarno lah yang mengingkan itu menjadi milik Indonesia,
lihatlah dengan jelas bahwa kecintaan Soekarno untuk Indonesia begitu
besar.
Memorial Agreement ” di Geneva
Harta Karun Emas Indonesia “The Green Hilton Memorial Agreement ” di Geneva pada 14 November 1963.
Inilah
perjanjian yang paling menggemparkan dunia. Inilah perjanjian yang
menyebabkan terbunuhnya Presiden Amerika Serikat John Fitzgerald Kennedy
(JFK) 22 November 1963. Inilah perjanjian yang kemudian menjadi pemicu
dijatuhkannya Bung Karno dari kursi kepresidenan oleh jaringan CIA yang
menggunakan ambisi Soeharto. Dan inilah perjanjian yang hingga kini
tetap menjadi misteri terbesar dalam sejarah ummat manusia.
Perjanjian “The Green Hilton Memorial Agreement” di Geneva (Swiss) pada 14 November 1963
Dan,
inilah perjanjian yang sering membuat sibuk setiap siapapun yang
menjadi Presiden RI. Dan, inilah perjanjian yang membuat sebagian orang
tergila-gila menebar uang untuk mendapatkan secuil dari harta ini yang
kemudian dikenal sebagai “salah satu” harta Amanah Rakyat dan Bangsa
Indonesia. Inilah perjanjian yang oleh masyarakat dunia sebagai Harta
Abadi Ummat Manusia. Inilah kemudian yang menjadi sasaran kerja tim
rahasia Soeharto menyiksa Soebandrio dkk agar buka mulut. Inilah
perjanjian yang membuat Megawati ketika menjadi Presiden RI menagih
janji ke Swiss tetapi tidak bisa juga. Padahal Megawati sudah
menyampaikan bahwa ia adalah Presiden RI dan ia adalah Putri Bung Karno.
Tetapi tetap tidak bisa. Inilah kemudian membuat SBY kemudian membentuk
tim rahasia untuk melacak harta ini yang kemudian juga tetap mandul.
Semua pihak repot dibuat oleh perjnajian ini.
Perjanjian itu bernama
“Green Hilton Memorial Agreement Geneva”. Akta termahal di dunia ini
diteken oleh John F Kennedy selaku Presiden AS, Ir Soekarno selaku
Presiden RI dan William Vouker yang mewakili Swiss. Perjanjian segitiga
ini dilakukan di Hotel Hilton Geneva pada 14 November 1963 sebagai
kelanjutan dari MOU yang dilakukan tahun 1961. Intinya adalah,
Pemerintahan AS mengakui keberadaan emas batangan senilai lebih dari 57
ribu ton emas murni yang terdiri dari 17 paket emas dan pihak Indonesia
menerima batangan emas itu menjadi kolateral bagi dunia keuangan AS yang
operasionalisasinya dilakukan oleh Pemerintahan Swiss melalui United
Bank of Switzerland (UBS).
Pada dokumen lain yang tidak dipublikasi
disebutkan, atas penggunaan kolateral tersebut AS harus membayar fee
sebesar 2,5% setahun kepada Indonesia. Hanya saja, ketakutan akan muncul
pemimpinan yang korup di Indonesia, maka pembayaran fee tersebut tidak
bersifat terbuka. Artinya hak kewenangan pencairan fee tersebut tidak
berada pada Presiden RI siapa pun, tetapi ada pada sistem perbankkan
yang sudah dibuat sedemikian rupa, sehingga pencairannya bukan hal
mudah, termasuk bagi Presiden AS sendiri.
Account khusus ini dibuat
untuk menampung aset tersebut yang hingga kini tidak ada yang tahu
keberadaannya kecuali John F Kennedy dan Soekarno sendiri. Sayangnya
sebelum Soekarno mangkat, ia belum sempat memberikan mandat pencairannya
kepada siapa pun di tanah air. Malah jika ada yang mengaku bahwa dialah
yang dipercaya Bung Karno untuk mencairkan harta, maka dijamin orang
tersebut bohong, kecuali ada tanda-tanda khusus berupa dokumen penting
yang tidak tahu siapa yang menyimpan hingga kini.
Menurut sebuah
sumber di Vatikan, ketika Presiden AS menyampaikan niat tersebut kepada
Vatikan, Paus sempat bertanya apakah Indonesia telah menyetujuinya.
Kabarnya, AS hanya memanfaatkan fakta MOU antara negara G-20 di Inggris
dimana Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ikut menanda
tangani suatu kesepakatan untuk memberikan otoritas kepada keuangan
dunia IMF dan World Bank untuk mencari sumber pendanaan alternatif.
Konon kabarnya, Vatikan berpesan agar Indonesia diberi bantuan. Mungkin
bantuan IMF sebesar USD 2,7 milyar dalam fasilitas SDR (Special Drawing
Rights) kepada Indonesia pertengahan tahun lalu merupakan realisasi dari
kesepakatan ini, sehingga ada isyu yang berkembang bahwa bantuan
tersebut tidak perlu dikembalikan. Oleh Bank Indonesia memang bantuan
IMF sebesar itu dipergunakan untuk memperkuat cadangan devisa negara.
Kalau
benar itu, maka betapa nistanya rakyat Indonesia. Kalau benar itu
terjadi betapa bodohnya Pemerintahan kita dalam masalah ini. Kalau ini
benar terjadi betapa tak berdayanya bangsa ini, hanya kebagian USD 2,7
milyar. Padahal harta tersebut berharga ribuan trilyun dollar Amerika.
Aset itu bukan aset gratis peninggalan sejarah, aset tersebut merupakan
hasil kerja keras nenek moyang kita di era masa keemasan kerajaan di
Indonesia.
Asal Mula Perjanjian “Green Hilton Memorial Agreement”
Setelah
masa perang dunia berakhir, negara-negara timur dan barat yang terlibat
perang mulai membangun kembali infrastrukturnya. Akan tetapi, dampak
yang telah diberikan oleh perang tersebut bukan secara materi saja
tetapi juga secara psikologis luar biasa besarnya. Pergolakan sosial dan
keagamaan terjadi dimana-mana. Orang-orang ketakutan perang ini akan
terjadi lagi. Pemerintah negara-negara barat yang banyak terlibat pada
perang dunia berusaha menenangkan rakyatnya, dengan mengatakan bahwa
rakyat akan segera memasuki era industri dan teknologi yang lebih baik.
Para bankir Yahudi mengetahui bahwa negara-negara timur di Asia masih
banyak menyimpan cadangan emas. Emas tersebut akan di jadikan sebagai
kolateral untuk mencetak uang yang lebih banyak yang akan digunakan
untuk mengembangkan industri serta menguasai teknologi. Karena teknologi
Informasi sedang menanti di zaman akan datang.
Sesepuh Mason yang
bekerja di Federal Reserve (Bank Sentral di Amerika) bersama
bankir-bankir dari Bank of International Settlements / BIS (Pusat Bank
Sentral dari seluruh Bank Sentral di Dunia) mengunjungi Indonesia.
Melalui pertemuan dengan Presiden Soekarno, mereka mengatakan bahwa atas
nama kemanusiaan dan pencegahan terjadinya kembali perang dunia yang
baru saja terjadi dan menghancurkan semua negara yang terlibat, setiap
negara harus mencapai kesepakatan untuk mendayagunakan kolateral Emas
yang dimiliki oleh setiap negara untuk program-program kemanusiaan. Dan
semua negara menyetujui hal tersebut, termasuk Indonesia. Akhirnya
terjadilah kesepakatan bahwa emas-emas milik negara-negara timur (Asia)
akan diserahkan kepada Federal Reserve untuk dikelola dalam
program-program kemanusiaan. Sebagai pertukarannya, negara-negara Asia
tersebut menerima Obligasi dan Sertifikat Emas sebagai tanda
kepemilikan. Beberapa negara yang terlibat diantaranya Indonesia, Cina
dan Philippina. Pada masa itu, pengaruh Soekarno sebagai pemimpin dunia
timur sangat besar, hingga Amerika merasa khawatir ketika Soekarno
begitu dekat dengan Moskow dan Beijing yang notabene adalah musuh
Amerika.
Namun beberapa tahun kemudian, Soekarno mulai menyadari
bahwa kesepakatan antara negara-negara timur dengan barat (Bankir-Bankir
Yahudi dan lembaga keuangan dunia) tidak di jalankan sebagaimana
mestinya. Soekarno mencium persekongkolan busuk yang dilakukan para
Bankir Yahudi tersebut yang merupakan bagian dari Freemasonry. Tidak ada
program-program kemanusiaan yang dijalankan mengunakan kolateral
tersebut. Soekarno protes keras dan segera menyadari negara-negara timur
telah di tipu oleh Bankir International. Akhirnya Pada tahun 1963,
Soekarno membatalkan perjanjian dengan para Bankir Yahudi tersebut dan
mengalihkan hak kelola emas-emas tersebut kepada Presiden Amerika
Serikat John F.Kennedy (JFK). Ketika itu Amerika sedang terjerat utang
besar-besaran setelah terlibat dalam perang dunia. Presiden JFK
menginginkan negara mencetak uang tanpa utang. Karena kekuasaan dan
tanggung jawab Federal Reserve bukan pada pemerintah Amerika melainkan
di kuasai oleh swasta yang notabene nya bankir Yahudi. Jadi apabila
pemerintah Amerika ingin mencetak uang, maka pemerintah harus meminjam
kepada para bankir yahudi tersebut dengan bunga yang tinggi sebagai
kolateral. Pemerintah Amerika kemudian melobi Presiden Soekarno agar
emas-emas yang tadinya dijadikan kolateral oleh bankir Yahudi di alihkan
ke Amerika. Presiden Kennedy bersedia meyakinkan Soekarno untuk
membayar bunga 2,5% per tahun dari nilai emas yang digunakan dan mulai
berlaku 2 tahun setelah perjanjian ditandatangani. Setelah dilakukan MOU
sebagai tanda persetujuan, maka dibentuklah Green Hilton Memorial
Agreement di Jenewa (Swiss) yang ditandatangani Soekarno dan John
F.Kennedy. Melalui perjanjian itu pemerintah Amerika mengakui Emas
batangan milik bangsa Indonesia sebesar lebih dari 57.000 ton dalam
kemasan 17 Paket emas
Melalui perjanjian ini Soekarno sebagai
pemegang mandat terpercaya akan melakukan reposisi terhadap kolateral
emas tersebut, kemudian digunakan ke dalam sistem perbankan untuk
menciptakan Fractional Reserve Banking terhadap dolar Amerika.
Perjanjian ini difasilitasi oleh Threepartheid Gold Commision dan
melalui perjanjian ini pula kekuasaan terhadap emas tersebut berpindah
tangan ke pemerintah Amerika.
Dari kesepakatan tersebut,
dikeluarkanlah Executive Order bernomor 11110, di tandatangani oleh
Presiden JFK yang memberi kuasa penuh kepada Departemen Keuangan untuk
mengambil alih hak menerbitkan mata uang dari Federal Reserve. Apa yang
pernah di lakukan oleh Franklin, Lincoln, dan beberapa presiden lainnya,
agar Amerika terlepas dari belenggu sistem kredit bankir Yahudi juga
diterapkan oleh presiden JFK. salah satu kuasa yang diberikan kepada
Departemen keuangan adalah menerbitkan sertifikat uang perak atas koin
perak sehingga pemerintah bisa menerbitkan dolar tanpa utang lagi kepada
Bank Sentral (Federal Reserve)
Tidak lama berselang setelah
penandatanganan Green Hilton Memorial Agreement tersebut, presiden
Kennedy di tembak mati oleh Lee Harvey Oswald. Setelah kematian Kennedy,
tangan-tangan gelap bankir Yahudi memindahkan kolateral emas tersebut
ke International Collateral Combined Accounts for Global Debt Facility
di bawah pengawasan OITC (The Office of International Treasury Control)
yang semuanya dikuasai oleh bankir Yahudi. Perjanjian itu juga tidak
pernah efektif, hingga saat Soekarno ditumbangkan oleh gerakan Orde baru
yang didalangi oleh CIA yang kemudian mengangkat Soeharto sebagai
Presiden Republik Indonesia. Sampai pada saat Soekarno jatuh sakit dan
tidak lagi mengurus aset-aset tersebut hingga meninggal dunia.
Satu-satunya warisan yang ditinggalkan, yang berkaitan dengan Green
Hilton Memorial Agreement tersebut adalah sebuah buku bersandi yang
menyembunyikan ratusan akun dan sub-akun yang digunakan untuk menyimpan
emas, yang terproteksi oleh sistem rahasia di Federal Reserve bernama
The Black screen. Buku itu disebut Buku Maklumat atau The Book of codes.
Buku tersebut banyak di buru oleh kalangan Lembaga Keuangan Dunia, Para
sesepuh Mason, para petinggi politik Amerika dan Inteligen serta yang
lainnya. Keberadaan buku tersebut mengancam eksistensi Lembaga keuangan
barat yang berjaya selama ini.
Sampai hari ini, tidak satu rupiah pun
dari bunga dan nilai pokok aset tersebut dibayarkan pada rakyat
Indonesia melalui pemerintah, sesuai perjanjian yang disepakati antara
JFK dan Presiden Soekarno melalui Green Hilton Agreement. Padahal mereka
telah menggunakan emas milik Indonesia sebagai kolateral dalam mencetak
setiap dollar.
Hal yang sama terjadi pada bangsa China dan
Philipina. Karena itulah pada awal tahun 2000-an China mulai menggugat
di pengadilan Distrik New York. Gugatan yang bernilai triliunan dollar
Amerika Serikat ini telah mengguncang lembaga-lembaga keuangan di
Amerika dan Eropa. Namun gugatan tersebut sudah lebih dari satu
dasawarsa dan belum menunjukkan hasilnya. Memang gugatan tersebut
tidaklah mudah, dibutuhkan kesabaran yang tinggi, karena bukan saja
berhadapan dengan negara besar seperti Amerika, tetapi juga berhadapan
dengan kepentingan Yahudi bahkan kabarnya ada kepentingan dengan
Vatikan. Akankah Pemerintah Indonesia mengikuti langkah pemerintah Cina
yang menggugat atas hak-hak emas rakyat Indonesia yang bernilai Ribuan
Trilyun Dollar…(bisa untuk membayar utang Indonesia dan membuat negri
ini makmur dan sejahtera)..
HUBUNGAN PAKUBUWONO X DAN SOEKARNO (M1)
Pakubuwono
X lahir dengan nama lengkap Raden Mas Sayiddin Malikul Kusno, pada hari
Kamis Legi, 22 Rajab 1795 (tahun Jawa) atau tanggal 29 Nopember 1866,
jam 7 pagi. Ia putra KRAy Kustiyah, permaisuri PB IX. Ketika mengandung
anaknya itu, KRAy Kustiyah ngidam dahar (ngidam makan) ‘gudang pakis
raja’, yang diambilkan dari rumah Jan Smith di Desa Gumawang. Saat masih
berusia 3 tahun, pada tanggal 4 Oktober 1869, PB X ditetapkan sebagai
Putra Mahkota dengan gelar ”Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Anom
Hamangkunegara Sudibya Rajaputra Narendra ing Mataram VI”. Walau
memiliki IQ biasa-biasa saja, ia dikenal mempunyai EQ dan SQ cukup
tinggi. Berbeda dengan nenek moyangnya, PB VI, yang konfrontatif
terhadap kolonial Belanda, PB X menempuh jalan lain : melawan lewat
kebudayaan dan ritual tradisi. Sikapnya yang terlihat kompromistis
sebenarnya adalah pengalihan perhatian dari upaya-upaya terselubung yang
dilakukannya dalam membantu perjuangan kemerdekaan.
Selama masa
kekuasaannya yang panjang, yang diwarnai oleh 13 kalipergantian Gubernur
Jenderal Belanda, PB X tetap bertahan. Kewibawaannya di mata rakyat
tetap kukuh. Jelas, ini kelihaian membawa diri dan efek dari lobi
politik tingkat tinggi. Namun demikian, dari lubuk hati paling dalam, ia
sadar jati dirinya sebagai cucu PB VI yang dibuang Belanda ke Ambon
tahun 1893. Dendam masa lalu itu disimpannya rapat-rapat.
Pada
masanya, PB X adalah satu-satunya orang di Indonesia yang memiliki mobil
Mercedes Benz tipe Phaeton yang harganya saat itu 10.000 gulden atau Rp
70 juta rupiah pada tahun 1896. Ia memiliki 15 unit Mercedes Benz dari
berbagai seri, yang satu diantaranya pernah dipinjam oleh Soekarno
sebagai mobil kepresidenan. Selain Mercedes Benz, PB X juga memiliki
Fiat tahun 1907 dan Royal Chrysler Limousine tahun 1937. Dengan
mobil-mobilnya itu, ia banyak melakukan kunjungan resmi sebagai raja.
Misalnya, blusukan ke Semarang, Ambarawa, Salatiga dan Surabaya
(1903-1906). Sebelumnya, ia juga berkunjung ke Lampung, Bali dan Lombok.
“Don
Juan” dari Solo itu memiliki 40 isteri di luar permaisuri (selir), yang
berasal dari Tanah Jawa dan luar Jawa. Di Bali, ia juga mengambil
”garwa ampil” (selir). Pada tahun 1900, ia menikahi putri Raja Buleleng
yang bernama Ida Ayu Nyoman Rai. Ketika mengandung, sang istri terpaksa
diungsikan ke Surabaya dengan didampingi abdi dalem kinasih, R. Soekemi.
Pada 1901, lahirlah putra Ida Ayu Nyoman Rai. Diberi nama Kusno. Sama
persis dengan nama kecil ayahnya, PB X. Selanjutnya, PB X memerintahan
R. Soekemi untuk mengawini dan menjaga Ida Ayu Nyoman Rai.
Kenapa PB X menempuh langkah demikian ?
Sebab,
ia mengetahui, bahwa putra yang dilahirkan dari rahim Ida Ayu Nyoman
Rai inilah yang dulu dimaksud oleh Eyang Dalem PB VI akan memerdekakan
bangsa Indonesia. Saat ditangkap pemerintah Belanda, PB VI mengucapkan
sabda, ”Hai penjajah, tunggulah 100 tahun lagi. Tiga generasi dari
keturunanku akan mengusir kalian dari Bumi Pertiwi ini”.
Atas dasar
itu, PB X mengungsikan Ida Ayu Nyoman Rai ke Surabaya, menjadi rakyat
biasa yang jauh dari jangkauan sorotan publik. Demi keamanan dan
keselamatan jabang bayi Soekarno.
Pada bulan Desember 1921, PB X
melakukan kunjungan dinas ke Semarang, Pekalongan, Cirebon dan Priangan
Timur. Setelah itu, ia tinggal cukup lama di Garut, Tasikmalaya dan
Ciamis.
Untuk apa ?Pada periode tersebut, diduga kuat ia sedang
mempersiapkan masa depan Soekarno yang belakangan menimba ilmu di ITB,
Bandung. Saat itu, PB X diam-diam menitipkan sebagian hartanya (berupa
emas lantakan) kepada orang-orang terpercaya, termasuk ulama pemilik
pondok pesantren salaf di Cihaurbeti, Ciamis. Kelak, lewat sosok Inggit
Garnasih, secara rahasia harta kekayaan itu dipergunakan untuk mendukung
perjuangan Soekarno.
Raja yang berkuasa selama 46 tahun (1893-1939)
itu memiliki reputasi hebat di dalam dan di luar negeri. Aset raja-raja
Nusantara (57.150 ton emas lantakan) yang termaktub dalam ”Green Hilton
Memorial Agreement”, 60% diantaranya milik PB X. Konon, pada 1935, PB X
memberikan mandat khusus kepada Soekarno untuk mengurus aset itu. Pasca
menjadi Presiden RI, Soekarno mengeluarkan Surat Keterangan bernomor 002
tertanggal 1 Maret 1948 perihal aset raja-raja Nusantara tersebut.
Sejak itu, segala daya upaya dilakukannya demi mendapatkan pengakuan
Gedung Putih atas keberadaan aset itu, yang akhirnya berbuah
penandatanganan ”Green Hilton Memorial Agreement” oleh Soekarno dan JFK
(14/10/1963). Seperti yang telah kita ketahui bersama, perjanjian yang
jatuh tempo 14 Nopember 1965 itu mengakibatkan JFK terbunuh dan Soekarno
terjatuh dari kursi kekuasaan.
Sesungguhnya, aset raja-raja
Nusantara itu dijadikan 80% modal kerja The US Federal Reserve atau
disingkat The FED (Bank Sentral Amerika Serikat), yang notabene sekarang
dimiliki Citibank (15%) dan Chase Manhattan (14%). Sisanya dibagi oleh
25 bank komersial lainnya, antara lain Chemical Bank (8%), Morgan
Guaranty Trust (9%), Manufacturers Hannover (7%), dan sebagainya.
Ironisnya, bank-bank tersebut milik para renternir Yahudi. Artinya, The
Fed identik dengan jaringan Yahudi. Fakta ini mengingatkan kita pada
ucapan Meyer Amschel Rothchild (1743-1812) yang termasyhur, ”Give me
control over a nations economic, and I don’t care who writes its laws”.
Sumber:http://lintasgaul.blogspot.com/2013/08/ternyata-amerika-memiliki-hutang-57ribu.html